Jakarta, 03 Juli 2023 – Penerapan manajemen resiko di lingkup Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan dimulai pada Januari 2023, sehingga sampai saat ini telah berlangsung selama 1 (satu) semester. Manajemen risiko merupakan suatu pendekatan sistematis untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko yang mungkin terjadi dalam suatu organisasi. Dalam konteks Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, manajemen risiko diterapkan untuk mengurangi risiko yang terkait dengan investasi dan pertambangan di Indonesia.
Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain: pertama melakukan identifikasi risiko. Risiko tersebut terkait dengan perubahan regulasi, fluktuasi harga komoditas, dan risiko lingkungan. Langkah kedua, melakukan evaluasi risiko. Setelah risiko-risiko diidentifikasi, tim manajemen risiko melakukan evaluasi untuk menentukan tingkat risiko dan dampaknya terhadap organisasi. Hal ini dilakukan untuk menentukan prioritas tindakan yang harus diambil.
Langkah selanjutnya adalah pengelolaan risiko. Dari hasil evaluasi, tim manajemen risiko mengambil tindakan untuk mengurangi risiko tersebut. Tindakan yang diambil antara lain dengan melakukan diversifikasi investasi, meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan tambang, dan meningkatkan kesadaran terhadap isu lingkungan.
Dengan penerapan manajemen risiko, diharapkan dapat mengurangi risiko yang terkait dengan investasi dan pertambangan di Indonesia. Selain itu juga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di lingkup Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan. (jae/jre)