Jakarta, 9 Maret 2023 – Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan pada 6 s.d 8 Maret 2023 mengadakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan Pelaporan dan Pengelolaan Inventaris Barang Milik Negara. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Perubahan PP tersebut bertujuan mewujudkan pengaturan lebih komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan. Pun pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien. Seturut hal tersebut terkait simplifikasi dan efektifitas birokrasi, pemindahan BMN yang semula menjadi wewenang Presiden dapat didelegasikan kepada Menteri Keuangan.
Pokok-pokok perubahan antara lain: penggunaan sementara dapat dilakukan atas BMN yang berada pada Pengelola Barang. Pada bagian pemanfaatan, penyetoran uang sewa dapat dilakukan secara bertahap untuk sewa BMN/D dengan karakteristik khusus. Jangka waktu pinjam pakai BMN/D tidak dibatasi dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali.
Penyempurnaan Pengaturan pada kerja sama pemanfaatan (KSP) berupa perluasan contoh BMN/D yang bersifat khusus. Perluasan Bangun Serah Guna/Bangun Susun Guna (BGS/BSG) dapat dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang. Penambahan Bentuk Pemanfaatan BMN yaitu “Kerjasama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur”.
Pada Badan Layanan Umum (BLU), pengelolaan BMN/D dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah mengenai BLU. Pengelola Barang dapat membentuk BLU/D menggunakan jasa pihak lain yang ditunjuk dalam melaksanakan pengelolaan tertentu atas BMN.
Perubahan pengaturan lainnya adalah penyempurnaan definisi dan pengaturan kewenangan pengelola dan pengguna barang, penyempurnaan pengaturan “kepentingan umum”, penyempurnaan definisi “Lelang”, Penambahan “Pengelola Barang” sebagai pihak yang dapat melakukan pemusnahan BMN/D, dan penambahan lingkup penghapusan BMN/D yaitu: Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola.
Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi disusun dalam rangka memberikan acuan bagi unit kerja dalam menyusun laporan. Ruang lingkupnya meliputi pengertian dan fungsi laporan serta tata cara penulisan laporan. Tujuannya adalah menjadi alat pengendali dalam pelaporan secara berjenjang, menciptakan budaya kerja yang berAKHLAK dan meningkatkan kualitas pelaporan. (crs/jre)