Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi bidang jasa.
Dalam melaksanakan tugasnya, Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi bidang jasa, promosi investasi dan pengembangan pelaku usaha jasa, serta pemantauan dan evaluasi investasi bidang jasa
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi bidang jasa, promosi investasi dan pengembangan pelaku usaha jasa, serta pemantauan dan evaluasi investasi bidang jasa
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan analisis investasi bidang jasa, promosi investasi dan pengembangan pelaku usaha jasa, serta pemantauan dan evaluasi investasi bidang jasa