Septian Hario Seto

Deputi Bidang Koordinasi
Investasi dan Pertambangan
 

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan pertambangan.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan sebagai salah satu unit kerja di dalam Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Perpres Nomor 92 tahun 2019 dan Permenko Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 tahun 2020 mengemban tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan pertambangan.

a) koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkaitdengan isu di bidang investasi dan pertambangan

b) pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan pertambangan

c) pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi dan pertambangan

d) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.