Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran
b. pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi
d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-
undangan, kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan
e. pemberian dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa,
serta penatausahaan barang milik negara
f. koordinasi penyusunan laporan
g. koordinasi dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.