Asisten Deputi Investasi Strategis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi strategis.
Dalam melaksanakan tugasnya, Asisten Deputi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi strategis, promosi dan fasilitasi investasi strategis, serta pemantauan dan evaluasi investasi strategis
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi strategis, promosi dan fasilitasi investasi strategis, serta pemantauan dan evaluasi investasi strategis
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan analisis investasi strategis, promosi dan fasilitasi investasi strategis, serta pemantauan dan evaluasi investasi strategis.