Asisten Deputi Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertambangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Asisten Deputi Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan pertambangan mineral, pengelolaan pertambangan batubara, serta strategi pengembangan hilirisasi mineral dan batubara
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan pertambangan mineral, pengelolaan pertambangan batubara, serta strategi pengembangan hilirisasi mineral dan batubara
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bidang pengelolaan pertambangan mineral, pengelolaan pertambangan batubara, serta strategi pengembangan hilirisasi mineral dan batubara.