Persamaan persepsi dan pemahaman indikator penilaian mutlak diperlukan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut selaras dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertujuan menyelaraskan tujuan dan sasaran Instansi/Unit Kerja/Atasan langsung kedalam SKP sampai kepada hasil penilaian kinerja.
Untuk memberikan bekal penyusunan SKP 2021 bagi para pegawai, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan SKP di Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan pada Senin, 13 Desember 2021 yang diselenggarakan secara hybrid. Sekretaris Deputi, Latief Nurbana dalam sambutannya menyampaikan pentingnya Penyusunan SKP dalam penataan Sistem Manajemen Kinerja PNS agar terlaksana dengan baik. SKP penting bagi PNS untuk mengukur, memonitoring serta melakukan evaluasi atas kinerja pegawai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Bertindak sebagai narasumber yaitu Eka Ria Desmawati Situmorang (Analis Kepegawaian Muda, Badan Kepegawaian Negara ), Anjar Dwi Antara (Statisti Muda selaku Sub Koordinator Pengolahan dan Penyajian Data Penilaian Data, Badan Kepegawaian Negara), dan Samsul Hidayat (Kepala Sub Direktorat Evaluasi dan Bimbingan Penilaian Kinerja ASN, Badan Kepegawaian Negara). (jae/jre)