Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Tinjauan Umum Transisi Energi melalui Hilirisasi Industri Mineral di Indonesia” di Hotel Ashley Jakarta, pada Selasa, 14 Maret 2023. Acara dihadiri para perwakilan dari berbagai lembaga, termasuk Meidy Katrin Lengkey, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI), dan Feri Kurniawan, Koordinator Asisten Deputi Pertambangan, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Ahmad Akbar Susanto, Ph.D., Direktur Riset CORE Indonesia dalam pembukaan, menegaskan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi karbon. Salah satunya melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral untuk menghasilkan produk green energy.
Djoko Siswanto, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), sebagai salah satu pembicara menjelaskan upaya pemerintah Indonesia dalam menekan emisi karbon melalui transisi energi dari penggunaan energi berbasis fosil dengan memproduksi komoditas yang menghasilkan energi hijau. DEN telah membuat matriks kegiatan yang diterjemahkan dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Djoko Siswanto juga menekankan pentingnya penerapan program kegiatan ini ke dalam Rencana Strategis (Renstra) setiap kementerian dan lembaga serta penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembicara yang lain, Meidy Katrin Lengkey, Sekretaris Umum APNI, mengungkapkan dukungan Asosiasi Produsen Nikel Indonesia (APNI) terhadap program transisi energi dan energi hijau yang sedang dilaksanakan pemerintah. APNI banyak menerima undangan sebagai pembicara dalam forum transisi energi internasional. Salah satu materi diskusi yang kerap dibahas adalah baterai dan kendaraan listrik. Nikel, sebagai salah satu komoditas yang digunakan untuk bahan baku prekursor baterai kendaraan listrik, semakin diminati dunia internasional. Namun, persoalan pertambangan ilegal menjadi ancaman karena ada oknum yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun membeli Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan pertambangan nikel untuk menyewa terminal khusus dan mengangkut hasil tambang ilegal tersebut. Hasil tambang nikel ilegal itu kemudian dijual ke trader untuk Sanjuana dikirim ke pabrik pengolahan bijih nikel.
Feri Kurniawan, selaku Koordinator di Asdep Pertambangan memberikan tanggapan terkait transisi energi terkait cadangan pada tahun 2021. Dimana dari hasil survey smelter kebutuhannya mencapai sekitar 400 juta ton, yang diperkirakan untuk jangka waktu 8 s.d 10 tahun ke depan. Terkait hal tersebut akan dilakukan moratorium perizinan bagi smelter pirometalurgi. Ia juga menyampaikan pentingnya ESG (Environmental, Social, and Governance) terkait sosialisasi International Resource Mining Association (IRMA) dan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah. (irn/jre)