Pendampingan Pengumpulan Data Evaluasi Kelembagaan di Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan diselenggarakan dalam rangka Penataan dan Penguatan Organisasi maka Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan akan melaksanakan Pengumpulan Data Evaluasi Kelembagaan sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri PAN-RB nomor 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan, dan diharapkan hasil dari Evaluasi Kelembagaan dapat dijadikan feedback yang bermanfaat bagi pencapaian kinerja organisasi. Rapat dipimpin oleh Plt. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum dan Kedeputian Kemenko Marves.
Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Hukum Kemenko Marves, Bapak Iwa Gemino menyampaikan bahwa Evaluasi Kelembagaan diadakan dalam menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Biro Hukum nomor ND-1220/MARVES/SETMENKO.02/OT.00.02/X/2022 tanggal 26 Oktober 2022 perihal Tindak Lanjut Rapat Evaluasi RB Tahun 2022 Area Perubahan Penataan dan Penguatan Organisasi. Maksud dan tujuan evaluasi kelembagaan adalah untuk memetakan kondisi organisasi, mengetahui titik lemah organisasi, mengetahui ketepatan fungsi dan ketepatan ukuran organisasi, pengelompokan organisasi, menyesuaikan struktur organisasi dengan kinerja yang dihasilkan, serta mengetahui kemampuan struktur organisasi untuk adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis.
Tahapan evaluasi kelembagaan unit kerja dibagi kedalam 4 tahapan, yaitu persiapan, pengumpulan data, analisis data, dan penyampaian laporan evaluasi. Evaluasi kelembagaan dan peringkat komposit organisasi berfungsi sebagai tata kelola organisasi yang lebih baik, evaluasi kelembagaan juga mempengaruhi peningkatan indeks RB, dan peringkat komposit tidak berdampak terhadap indeks RB.
Pengumpulan data evaluasi kelembagaan harus dengan data yang akurat, sehingga hasil evaluasi ini dapat dijadikan feedback yang bermanfaat bagi pengembangan kelembagaan instansi pemerintah pada masa yang akan datang. Data-data pendukung yang dapat dijadikan evidence pada evaluasi kelembagaan diantaranya peraturan dan perundang-undangan serta data lainnya seperti RPJMN, RPJMD, dan RENSTRA.
Pengumpulan data membahas apakah desain organisasi yang ada saat ini perlu disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta apakah terdapat indikasi bahwa desain organisasi yang ada bersifat terlalu kompleks. Disampaikan pula bahwa tugas dan fungsi unit organisasi yang ada saat ini perlu dirumuskan secara jelas sesuai dengan strategi organisasi dalam peraturan tentang organisasi dan tata kerja, serta mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan setiap unit kerja dari manajemen tertinggi sampai manajemen menengah ke bawah telah dituangkan secara jelas dalam prosedur formal yang berkekuatan hukum di dalam organisasi. (pit)