Bali, dipilih menjadi lokasi kegiatan “Investment Landscape Roundtable Dialogue” yang dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 11 September 2021. Monitoring dan evaluasi atas Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) beserta peraturan turunannya menjadi tujuan dari dialog tersebut. Dimana pemerintah bersama dengan pelaku usaha baik asing maupun domestik perlu duduk bersama dalam mengidentifikasi hambatan investasi di lapangan dan peluang perbaikan atas permasalahan yang dihadapi.
Kendala utama yang dirasakan para Pelaku Usaha di Indonesia adalah kurangnya pemahaman Pemerintah Daerah mengenai substansi UUCK beserta peraturan turunannya. Perbedaan persepsi akan menyulitkan dalam proses perizinan. Pemahaman transisi di level teknis dari OSS 1.0 ke OSS-RBA juga menjadi kendala. Pengajuan komplain atau pertanyaan seringkali tidak ditanggapi dengan baik oleh instansi terkait.
Terkait investasi pendidikan disepakati pembentukan gugus tugas yang bertugas mengidentifikasi dan mengatasi isu serta permasalahan yang ada. Terutama untuk mempermudah operasional universitas asing yang diundang untuk masuk ke Indonesia. Regulasi yang ada masih belum cukup memadai dan mendukung keberadaannya.
Kendala yang tidak segera ditindaklanjuti akan menghambat proses pendirian bisnis yang berdampak buruk pada penyediaan lapangan pekerjaan. Kementerian Investasi/BKPM membuka diri melakukan audiensi dan diskusi dengan para pelaku usaha, serta mendorong instansi terkait dalam penyelesaian isu demi terciptanya iklim investasi Indonesia yang lebih kondusif. (fra/jre)